Sebenernya sih untuk maksud yang sudah di capai, kadang. tidak terlalu penting untuk menjelaskan secara mendetail. Namun faktanya tidak adanya informasi yang akurat lambat laun akan terjadi salah pengertian dan memungkinkan salah kaprah dalam pelaksanan
Untuk itu satria di sini berinisiatif menambah konten untuk saling mengingatkan dan sebagai kelanjutan dari konten sedekah
Masih ada sebagian masyarakat masih belum bisa membedakan antara infak dan sedekah
Ulasan sedekah telah satria uraikan di bahasan sebelumnya dan sekarang kita coba ambil dari berbagai sumber sebagai tambahan pengetahuan
Infak di tinjau dari dua sisi
Menurut Bahasa
berasal dari kata bahasa Arab anfaqa yang artinya mengeluarkan atau membelanjakan harta.
Menurut terminologi syariat
Mengandung pengertian mengeluarkan sebagian dari harta untuk suatu kepentingan berdasar perintah aturan agama Islam.
Mengeluarkan harta berdasarkan perintah agama bisa mencakup dana zakat maupun bukan zakat, dengan demikian infak sipatnya ada yang Wajib dan ada pula yang Sunah
Yang wajib contohnya seperti kaffarat nadzar, zakat dan lainnya
Yang sunah contohnya seperti infak terhadap korban bencana fakir miskin dll
Sama halnya seperti sedekah orang yang berinfak tidak akan mengalami kerugian
Ayat yang sipatnya keyakinan pun bisa kita temukan
Allah SWT berfirman :
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik” (Saba’/34 : 39)
Adapun pada praktek dalam kehidupan tentu seperti penjelasan sedekah hanya wujud dari sedekah lebih luas daripada infak tidak terbatas kepada harta saja non harta seperti bantuan pun masuk dalam kategori sedekah bahkan senyum terhadap sesama saudaramu itupun di catat sebagai amal sedekah sedangkan infak lebih cendrung kepada harta
Diatas di sebutkan ada infak yang wajib juga ada yang sunah dengan demikian infak bisa kiat kategori kan dalam beberapa jenis
A . Infak wajib
Infak wajib adalah infak yang sipatnya wajib di keluarkan seperti mengeluarkan atau memberikan harta kepada orang yang menjadi tanggungannya diantaranya biaya untuk biaya hidup sendiri, istri, serta anak-anak.
Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 34 yang artinya :
“Kaum laki – laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki – laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki – laki) telah mengInfakkan (nafkah) sebagian dari harta mereka.”
Termasuk di dalamnya adalah kewajiban untuk mengeluarkan zakat dan pengertiannya yang akan satria bahasan terpisah dari judul ini agar lebih luas memahaminya insyaallah ada pada uraian selanjutnya
2. Infak sunnah
Infak sunnah adalah infak yang sipatnya sunah hukumnya seperti mengeluarkan atau memberikan harta kepada orang lain yang lebih membutuhkan seperti anak yatim, fakir dan miskin. atau contoh lainnya seperti memberikan donasi kepada Lembaga Sosial, Panti asuhan, Panti jompo dan lain sebagainya.
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment