Perintah Puasa dan ketentuannya
Sedangkan perintah puasa pada masa kenabian nabi Muhammad berdasarkan pada Alquran surat Al-Baqarah ayat 183
Mengenai kewajiban puasa pada bulan Ramadhan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Ya ayyuhallazina amanu kutiba 'alaikumus-siyamu kama kutiba 'alallazina ming qablikum la'allakum tattaqun
Terjemahan Arti: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
Manfaat dari puasa sangat lah besar melatih diri ketulusan membentuk kesucian jiwa dan media meningkatkan ketaqwaan.
Pada ayat-ayat berikutnya yaitu ayat 184, 185 dan 187 di jelaskan tentang ketentuan ibadah puasa pada bulan ramadan.
Diantaranya mengganti atau mengqodho puasa yang tertinggal karna sakit atau sedang melakukan perjalanan dan ketentuan membayar fidyah kepada orang miskin
Tidak hanya mengatur tentang mengganti puasa yang tertinggal pada ayat selanjutnya yaitu surat Al Baqarah ayat 187, melarang. Melakukan hubungan suami istri pada saat berpuasa dan memberikan keringanan pada malam hari karna waktu puasa di awali dengan terbitnya matahari sampai datangnya waktu sholat magrib (tenggelamnya matahari)
Allah SWT berfirman: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa, bercampur dengan isteri-isteri kamu."
Sebagai mana telah di jelaskan pada ayat 187 dijelaskan waktu pelaksanaan puasa, yakni dimulai dari terbitnya fajar hingga datangnya waktu malam atau terbenamnya matahari
Itulah perintah langsung dalam Al-Qur'an tentang kewajiban berpuasa wajib. Adapun puasa yang lain seperti puasa Senin-Kamis ,puasa Daud dan puasa lainnya akan satria bahas pada kesempatan lainnya.
Satria juga insyaallah akan bahas tentang Niat puasa ramadhan dan niat puasa sunah pun hanya terdapat sedikit perbedaan untuk menegaskan puasa yang di laksanakan adalah wajib atau sunah
Yang terpenting dari sini kita bisa mengambil sebuah kesimpulan arti puasa adalah
Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa di mulai terbit fajar sampai tenggelam nya matahari
Adapun pada malam hari hal-hal yang membatalkan puasa itu kembali menjadi di perbolehkan seperti biasa termasuk hubungan suami-istri
No comments:
Post a Comment