• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Mengganti Puasa Orang yang Meninggal

    admin
    Friday, April 8, 2022, April 08, 2022 WIB Last Updated 2022-04-08T11:25:20Z
    Mengganti puasa orang yang meninggal




    Mengomentari Acara sedekahan di keluarga istriku yang masih ada kaitannya dengan puasa 


    Jadi ceritanya sore itu saya di undang untuk menghadiri acara tahlilan  dan itu lumrah bagi lingkungan di sana 

    Saya pun senang karna secara pribadi saya suka acara ini 

    Bagaimana tidak ?

    Ketika kita sudah tiada masih banyak sanak keluarga dan para tetangga yang masih peduli akan kita mendoakan dan mengenang kita 

    Melihat dari rangkaian acara dari pembacaan potongan ayat Alqur'an di tambah doa di tambah bacaan surat Yasin dan lainnya


    Pemberian sedekah makanan bagi saya cukup lah itu menjadikannya sebuah kebaikan 

    Adapun ada yang mengatakan membebani  saya pastikan itu yang engga suka tahlilan kemudian di suruh mengadakan acara tentu mereka terbebani 

    Karena di lapangan bagi yang terbiasa mereka mempersiapkan dari awal bahkan bagi orang yang tidak mampu pun tetangga dan sanak saudara nya pasti membantu 


    Kembali pada cerita di undang  tahlilan

    Ada yang membuat menarik perhatian saya karena sebelum acara inti di adakan lagi Acara untuk SEDEKAHAN 

    terdengar Pamiliar di telinga namun saya baru pertama kali di suruh mengikuti jalannya acara sedekahan ini 

    Tidak mau buru-buru menghakimi seperti kebiasaan di medsos, saya mengikuti dan mengamati perincian alur jalannya acara 



    Tak mau beropini secara pribadi saya cari referensi dari berbagai sumber 

    Lalu kemudian saya mendapati 

    Ulama bersepakat bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal harus diqadha maksud di qadha di sini adalah di bayar namun bukan oleh pribadinya karna yang bersangkutan sudah meninggal dunia

    Maka dari sini terjadi perpedaaan pendapat ulama tentang cara tekhnis pembayaran 



    Sebagian ulama mengatakan bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan fidyah atau sedekah makanan pokok sebanyak satu mud 


    Jika dii konversi ke gram maka akan di hasilkan  bobot seberat 675 gram/6,75 ons beras. 



    ولو كان عليه قضاء شئ من رمضان فلم يصم حتي مات نظرت فان أخره لعذر اتصل بالموت لم يجب عليه شئ لانه فرض لم يتمكن من فعله إلي الموت فسقط حكمه كالحج وإن زال العذر وتمكن فلم يصمه حتى مات أطعم عنه لكل مسكين مد من طعام عن كل يوم  



     Artinya, “Seandainya seseorang memiliki hutang puasa dan ia belum sempat membayarnya sampai wafat, maka kau harus menimbang terlebih dahulu. Jika ia menundanya karena uzur yang terus menerus hingga wafat, maka ia tidak berkewajiban apapun karena puasa itu kewajiban yang tidak mungkin dikerjakannya hingga wafat sehingga status kewajibannya gugur seperti ibadah haji. Tetapi jika uzurnya hilang dan ia memiliki kesempatan untuk membayar hutang puasanya, lalu ia tidak berpuasa, maka hutang puasanya dibayar dengan satu mud makanan pokok untuk setiap harinya,” 

    Begitu yang saya kutip di NU online



    Adapun ulama lain berpendapat pelaksanaannya oleh wali atau ahli waris almarhum  yang masih hidup. Mereka berpendapat pelaksanan nya dibayarkan dengan puasa oleh ahli warisnya atau orang yang dikuasakan oleh ahli warisnya yang masih hidup. Berdasarkan pada hadits riwayat Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa saja yang wafat dan ia memiliki hutang puasa, maka walinya memuasakannya,” (HR Bukhari dan Muslim). 



    Sebagian ulama yang menyatakan kebolehan penggantian puasa oleh walinya yang masih hidup menyamakan ibadah puasa Ramadhan dan ibadah haji. 


    Puasa atau haji adalah ibadah yang wajib dibayarkan kafarah ketika pelaksanaannya tercederai sehingga boleh diqadhakan sepeninggal yang bersangkutan wafat. 


     Imam An-Nawawi mengatakan bahwa pendapat yang dipilih oleh mazhab Syafi’i adalah pendapat pertama, yaitu pembayaran fidyah sebanyak satu mud makanan pokok untuk mengatasi hutang puasa orang yang telah meninggal dunia. 



     والمنصوص في الام هو الاول وهو الصحيح والدليل عليه ماروى ابن عمر أن النبي صلي الله عليه وسلم قال " من مات وعليه صيام فليطعم عنه مكان كل يوم مسكين " ولانه عبادة لا تدخلها النيابة في حال الحياة فلا تدخلها النيابة بعد الموت كالصلاة



     Artinya, “Pendapat manshus dalam kitab Al-Umm adalah pendapat pertama. Ini pendapat yang sahih. Dalil atas pendapat ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda ‘Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai hutang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari hutang puasanya.’ Puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan pada saat orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah shalat,” 



     Pada prinsipnya, kedua pendapat ini dilaksanakan karena masing-masing didukung oleh dalil yang kuat. Tetapi mazhab Syafi’i memilih pendapat yang paling kuat dari keduanya. 


    Lalu apa hubungan nya dengan acara SEDEKAHAN  di kampung istri 

    Setelah mengikuti proses nya ternyata tujuannya adalah sama yaitu mengganti sholat atau puasa yang mungkin saja di tinggalkan orang yang telah meninggal 


    Setelah acara di doakan si beras yang banyak itu di bagikan ke masyarakat dengan niat mengganti kewajiban yang mungkin di tinggalkan semasa hidup pada beberapa kesempatan saya juga pernah di undang untuk mengganti atau mengqodha sholat almarhum yang telah meninggal di karnakan selama menjelang tutup usia mengalami sakit yang cukup lama sehingga kewajiban sholat nya ada kemungkinan tidak dilaksanakan 


    Maka kecintaan saya makin besar berhubung saya pribadi menyadari akan kekurangan  diri sendiri banyak khilaf dan dengan adanya acara swprti itu mendorong diri pribadi menjadi semakin lebih hati hati lagi supaya setiap kewajiban itu telah di laksanakan dengan sempurna 











    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Mengganti Puasa Orang yang Meninggal

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini

    Topik Populer

    Iklan

    Close x