Hukum Puasa Ramadhan untuk lansia
Mengamati pola hidup di masyarakat Pedesaan selama saya tinggal di Kebumen .
Hampir 5 bulan saya menemani istri dari awal melahirkan anak sampai usia 4 bulan
Interaksi yang di bangun selama di desa dengan niat silaturahmi menyisakan rasa syukur namun sekaligus kegundahan dan mendorong satria berfikir dan menjadikanya tandanya besar kenapa, dan apa solusinya ?
Kenyataan di lapangan para lansia di dominasi oleh kaum Perempuan dengan kondisi sangat menghawatirkan Menurut saya pribadi
Berhubung melihat kemampuan bertahan dan skill yang terus berkurang
Tentu anak dan saudaranya mengambil alih tanggung jawab untuk keseharian dalam urusan sandang pangan sesuai dengan kadar kemampuannya masing-masing adalah sebuah anugrah kasih sayang keluarga yang di berikan kepada manusia
Ada hal lain yang saya pikirkan terkait para lansia ini!
Memasuki bulan Rajab ternyata antusias mereka sangat tinggi dalam ibadah puasa /shaum padahal dalam kategorinya puasa sunah
Saya membayangkan bagaimana antusias mereka dengan puasa Ramadhan
Lalu kemudian pertanyaan itu timbul,
Bagaimana hukum Puasa Ramadhan untuk lansia ini ?
Tentu melihat ghirah dan antusiasnya saya sangat hormat dan respek sekali
Tapi apa tinjauan hukum puasa bagi mereka ?
Bukankah mereka secara biologis telah terjadi degenerasi dari sel-sel yang dimiliki, fungsi organ tubuh juga menurun. Kemampuan puasa para lansia ini tidak sebagaimana orang sehat yang lebih muda tetapi niat puasa ramadhan mereka sangat antusias.
Setelah mengutip berbagai sumber saya menemukan hukum bahwasanya
Orang lansia digolongkan sebagai kalangan yang boleh tidak berpuasa disebabkan “uzur yang tidak dapat dihilangkan”.
Masuk kategori ini adalah sakit parah dan orang lanjut usia. Seperti yang tercantum dalam kitab I’anatut Thalibin syarah kitab Fathul Mu’in, sebagai berikut.
وإنـما يجِبُ صَوْمُ رَمَضانَ (علـى) كل مُكلِّفٍ ــــ أي بـالغ ــــ عاقِلٍ، (مُطيقٍ له) أي للصوم حِسّاً، وشَرعاً، فلا يجبُ علـى صَبـيّ، ومـجنونٍ، ولا علـى من لا يُطيقُه ــــ لِكَبِرٍ، أو مَرَضٍ لا يُرْجى بَرْؤه، ويَـلزمهُ مِدّ لكل يوم
Artinya: “Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap mukallaf yang baligh dan berakal, yang mampu melaksanakan puasa secara fisik maupun syara’. Maka puasa tidak wajib bagi anak-anak serta orang dengan gangguan jiwa. Serta tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melakukannya disebabkan lanjut usia, atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan wajib mengeluarkan (fidyah) setiap hari satu mud.”
Melihat hukum ini maka wali atau pendampingnya mesti membantu orang tersebut untuk menyalurkan fidyah harian sebanyak 1 mud (sekitar 7 ons) perhari.
Karena dalam konteks Indonesia keluarga dan tolong menolong adalah hal yang utama sehingga di kenal istilah Gotong royong hidup guyub rukun dalam keluarga
No comments:
Post a Comment