• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Transformasi KTP Fisik ke KTP Digital: cara membuat e- KTP

    Monday, March 4, 2024, March 04, 2024 WIB Last Updated 2024-03-03T23:13:24Z

    Pemerintah Indonesia merencanakan penggantian KTP fisik dengan KTP digital atau yang dikenal sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap. Hingga akhir tahun 2023, sekitar 50 juta e-KTP fisik diharapkan telah beralih menjadi KTP digital.

    Cara membuat e-KTP


    Artinya, kedepannya kartu identitas penduduk akan berubah menjadi format digital dan tersimpan dalam perangkat ponsel masing-masing warga.


    Pergantian e-KTP menjadi IKD dilakukan atas beberapa alasan, antara lain untuk menghemat biaya produksi kartu identitas serta untuk mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.


    Tidak hanya itu, KTP digital juga menawarkan kepraktisan yang lebih, karena tidak perlu lagi disimpan di dompet fisik, melainkan cukup tersedia dalam perangkat smartphone. Sebelum membahas cara pembuatan KTP digital, penting bagi masyarakat untuk memahami apa sebenarnya KTP digital itu.


    KTP digital merupakan kartu identitas penduduk yang disajikan dalam bentuk aplikasi di smartphone, dilengkapi dengan QR Code. Jenis KTP ini akan menjadi identitas digital bagi penduduk Indonesia.


    Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, pemerintah menargetkan penggunaan KTP digital di wilayah Jawa dan Bali mencapai 50 persen, Sumatra dan Sulawesi sebesar 30 persen, Kalimantan sebesar 20 persen, NTB sebesar 40 persen, sementara di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru mencapai 10 persen penduduk.


    Yang jelas, syarat utama untuk memperoleh KTP digital adalah memiliki e-KTP, mampu mengoperasikan smartphone, dan berada di wilayah yang memiliki koneksi internet.


    Sementara dalam aplikasi "KTP Digital", terdapat informasi dokumen KTP dan Kartu Keluarga, QR Code e-KTP Digital, serta data hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.


    Berikut adalah gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital:


    1. Unduh Aplikasi KTP Digital

    Warga mengunduh aplikasi "KTP Digital" (Identitas Digital) melalui Play Store dan App Store pada ponsel mereka.

      

    2. Registrasi Akun di Aplikasi

     Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.

      

    3. Verifikasi Wajah (Face Recognition)

    Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah, yang juga merupakan bagian dari sistem keamanan data KTP.


    4. Verifikasi Email

     Warga melakukan verifikasi melalui email untuk dapat login ke aplikasi. Proses ini biasanya dilakukan dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh operator aplikasi melalui email verifikasi.


    Dengan inovasi KTP digital, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi masyarakat dalam mengakses dan mengelola identitas kependudukan mereka, serta membantu pemerintah dalam upaya pencegahan pemalsuan identitas dan penyalahgunaan data kependudukan.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Transformasi KTP Fisik ke KTP Digital: cara membuat e- KTP

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini

    Topik Populer

    Iklan

    Close x