• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    NPWP : Syarat, Biaya, Dan Cara Membuat

    Tuesday, May 9, 2023, May 09, 2023 WIB Last Updated 2023-05-09T04:27:44Z

    NPWP Itu Apa?

    NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Nomor ini digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan dan mempermudah pelaporan pajak.

    Npwp


    Kapan Kita Harus Memiliki NPWP?

    Setiap individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan wajib memiliki NPWP. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.03/2016, wajib pajak yang harus memiliki NPWP adalah:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri
    2. Penduduk Indonesia yang memiliki penghasilan dari dalam negeri
    Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia atau memperoleh penghasilan dari dalam negeri
    Apa Saja Syarat Membuat NPWP?

    Untuk membuat NPWP, setiap individu atau badan usaha harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

    Membawa fotokopi KTP atau paspor bagi WNI dan paspor bagi WNA
    Membawa bukti alamat tempat tinggal seperti tagihan listrik atau air
    Jika membuat NPWP atas nama badan usaha, harus membawa akta pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan (TDP), dan surat izin usaha (SIUP)
    Jika membuat NPWP atas nama pengusaha perseorangan, harus membawa bukti usaha seperti surat keterangan usaha atau tanda daftar usaha (TDU)

    Siapa Saja yang Bisa Memiliki NPWP?

    NPWP dapat dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Ini termasuk WNI dan WNA yang memiliki penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri, serta badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia atau memperoleh penghasilan dari dalam negeri.

    Berapa Biaya NPWP yang Harus Dibayar?

    Pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, setiap wajib pajak diwajibkan membayar SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yang merupakan kewajiban pelaporan pajak tahunan. Besaran pajak yang harus dibayarkan tergantung pada besar kecilnya penghasilan yang diterima.

    Cara Buat NPWP di Mana?

    Untuk membuat NPWP, dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Sebelum datang ke kantor pajak, sebaiknya persiapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP atau paspor, bukti alamat tempat tinggal, dan bukti usaha (jika diperlukan). Setelah semua dokumen terpenuhi, datanglah ke KPP dan minta formulir pendaftaran NPWP.

    Cara Buat NPWP Lengkap

    Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk membuat NPWP:

    Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP atau paspor, bukti alamat tempat tinggal, dan bukti usaha (jika diperlukan).
    2. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di wilayah tempat tinggal atau tempat usaha.

    Ajukan permohonan pembuatan NPWP kepada petugas pajak di loket pelayanan.
    Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar.
    Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas pajak, seperti fotokopi KTP atau paspor, bukti alamat tempat tinggal, dan bukti usaha (jika diperlukan).
    Petugas pajak akan memeriksa dokumen yang diserahkan dan memasukkan data ke dalam sistem.
    Setelah data terverifikasi, petugas pajak akan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Anda.
    NPWP dapat diambil langsung di KPP atau dikirimkan ke alamat yang telah Anda berikan dalam formulir pendaftaran NPWP.
    Setelah mendapatkan NPWP, jangan lupa untuk melaporkan setiap transaksi perpajakan dan membayar pajak tepat waktu.
    Selain mengunjungi KPP, saat ini juga sudah ada layanan online untuk membuat NPWP. Wajib pajak dapat mendaftar secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau menggunakan aplikasi e-Filing yang dapat diunduh di smartphone.

    Namun, untuk menggunakan layanan online, wajib pajak harus memiliki akses ke internet dan memenuhi beberapa persyaratan teknis seperti memiliki perangkat lunak atau software yang dibutuhkan.

    Kesimpulan

    NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Setiap individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan wajib memiliki NPWP.

    Syarat membuat NPWP meliputi fotokopi KTP atau paspor, bukti alamat tempat tinggal, dan bukti usaha (jika diperlukan). NPWP dapat dibuat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi e-Filing.

    Meskipun pembuatan NPWP gratis, setiap wajib pajak diwajibkan membayar SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yang merupakan kewajiban pelaporan pajak tahunan. Besaran pajak yang harus dibayarkan tergantung pada besar kecilnya penghasilan yang diterima. Jadi, penting bagi setiap wajib pajak untuk memiliki NPWP dan melaporkan setiap transaksi perpajakan serta membayar pajak tepat waktu

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • NPWP : Syarat, Biaya, Dan Cara Membuat

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini

    Topik Populer

    Iklan

    Close x