Hukum Pernikahan
Hubungan yang terjalin dan mempunyai isyarat kesamaan dalam banyak hal bersama pasangan menjadi salah satu ciri kita berjodoh dengan pasangan kitaIni telah saya tuliskan dalam tulisan jodoh menurut islam
Seandainya menuju pernikahan maka ini adalah suatu anugrah dan salah satu awal pintu kebahagiaan
Pernikahan sendiri mempunyai beberapa hukum sesuai dengan niat dan kondisi orang yang menikah
Marilah kita simak hukum pernikahan di bawah ini
Apa Hukum pernikahan . .?
Hukum dalam melaksanakan nikah asalnya adalah sunnahnamun kemudian hukum sunah ini bisa berubah tergantung pada niat dan tujuan pernikahan itu, Ia akan menjadi menjadi sunnah, makruh , wajib bahkan haram.
معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ
Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya
Berikut hukum nikah dengan ketentuan dan motif nya
1. Hukum sunnah
Seseorang yang mempunyai kemampuan untuk menikah sanggupdalam hal biaya dan mahar pernikahan
Hasrat nya sudah terasa dan berlandaskan ketaatan kepada alloh untuk melestarikan keturunan darinya
Maka ia sunnah untuk segera menikah
2. Hukum wajib
Seseorang dengan kemampuan seperti pada urutan no satu namun ia takut atau khawatir jika ia tidak menikah terjerumus kedalam kemaksiatan3. Hukum makruh
Adakalanya hasrat seseorang sangat besar dan mengebu-gebu namun dari kemampuan belum siap untuk biaya mahar dan lainnyaKategori orang seperti ini di anjurkan untuk berpuasa untuk mengendalikan hawa nafsunya
4. Hukum Haram
Ketika niat dan tujuan pernikahan tidak sesuai dengan aturan islam semisal di temukan unsur pemaksaan dan kekerasan dalam pernikahanSemoga dapat di pahami, Dengan begitu kita semua dapat meluruskan niat dalam melaksanakan pernikahan agar tujuan nikah tercapai dan menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah
di dapat dengan cara yang baik seumpama melihat kedudukan nikah ini sipatnya haram atau sunah. jika sudah menemukan niat yang baik dalam hati kesunahan nikah tersebut di mulai dengan memperhatikan waktu pernikahan sesuai anjuran para ulama
Kapan waktu terbaik pernikahan di laksanakan?
Menilik kitab Bajuri mengatakan bahwa waktu yg utama untuk aqad nikah yaitu hari jumat bertepatan bulan syawal dan di laksanakan di mesjid adapun mengenai tanggal keterbatasan ilmu penulis belum di temukan adanya keterangan yg lebih spesifikJika teman-teman menemukan waktu terbaik untuk melaksanakan pernikahan silahkan di tambahkan di kolom komentar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar