Zakat maal
Pada uraian selanjutnya dari pembagian zakat adalah zakat maal
bagi anak pesantren apalagi yang pernah mondok di pesantren Al-Huda peteuyjaya sepertinya tidak akan kesulitan dengan bahasa maal
maal artinya harta di ambil dari kata bahasa Arab ialah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dimiliki dihimpun bahkan di kuasai
Sehingga di kenal Menurut syar'a, harta ialah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat dimanfaatkan dan di gunakan menurut kelazimannya
seperti rumah, mobil, uang, emas, perak,hasil pertanian dll
Adapun syarat harta wajib mengeluarkan zakat maksudnya harta wajib di keluarkan jika memenuhi syarat:
1. Dimiliki penuh
Harta tersebut dapat di miliki di kuasai dan di ambil manfaat sepenuhnya oleh Muzaki
2. Harta yang diperoleh secara halal
Harta hasil dari proses yang halal perniagaan pertanian pertambangan dan lain lain yang kepemilikannya di benarkan menurut syariat islam
3. Berkembang atau harta yang bisa dimanfaatkan
Potensi perputaran harta yang di miliki dapat berkembang dan bisa di manfaatkan
4. Mencapai nishab
Mencapai ukuran nisab wajib zakat dengan patokan harga emas waktu di mengeluarkan zakat maal
5. Bebas dari hutang
Harta yang di miliki tidak berkurang dari ukuran nisabnya karna adanya hutang
Jika ukuran nisab tersebut berkurang karna adanya hutang maka ia bebas zakat
6. Sampai haul / tahun
Kepemilikan harta dengan ukuran nisab telah mencapai satu tahun penuh
Artinya walaupun sudah nisab namun belum haul maka belum wajib zakat
7. Dapat ditunaikan saat panen dengan asumsi hasil tiap panen
Pada kasus tanaman padi yang luas setiap panen di kalkulasikan mencapai nisab jika hasil tahun di gabungkan atau sekali panen sudah mencapai nisab
Lalu harta apa saja yang di kenakan kewajiban ?
a. Emas Dan Perak
Ada ketentuan dan syarat kenapa emas di zakati secara umum syarat tersebut adalah
Nisab emas adalah jika sudah mencapai 85 gram
Nisab perak adalah jika sudah mencapai 595 gram
Haul 1 tahun. Maksudnya, emas/perak tersebut melewati masa kepemilikan selama 1 tahun
Namun tidak semua emas di zakati
Penjelasannya akan sangat panjang jika pada satu artikel ini
Secara garis besar emas yang di pakai sehari hari tidak lah terkena kewajiban zakat
b. Binatang peliharaan
Hewan peliharaan sepenuh nya di miliki Muzaki seperti kerbau, sapi, domba kambing dll
c. Hasil Pertanian
Hasil keuntungan dari tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti umbi-umbian, biji-bijian, buah-buahan, sayur-mayur, dll.
d. Harta Perniagaan
Harta hasil dari praktek jual beli dengan berbagai jenis varian barangnya maupaun pelaku perorangan atau perserikatan
e. Ma-din (pertambangan)
Ma'din atau biasa juga disebut hasil pertambangan adalah harta benda yang memiliki nilai ekonomis diambil dari dalam perut bumi seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara,
f. Rikaz
Rikaz adalah harta Karun yang terpendam dari zaman dahulu
Perbedaan zakat fitrah dan zakat maal
Dalam hal ini perbedaanya terletak pada harta yang di keluarkan dan waktu.
jika zakat fitrah sebagaimana di terangkan pada artikel sebelumnya ditunaikan pada akhir bulan suci ramadhan sebelum sholat idul fitri.
Sementara zakat maal adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh umat muslim dari harta yang di milikinya dengan berbagai ketentuan nya
Cara menghitung zakat maal
Rumus yang sudah di tentukan adalah
Zakat Maal = 2,5% X jumlah harta selama 1 tahun. Ketika mencapai nisab senilai 85 gram x Harga pasaran waktu wajib zakat
Hukum zakat mal
Hukumnya wajib berdasarkan penjelasan surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.
Bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat dan ketentuan nya
Penyaluran zakat maal
Pada zaman sekarang untuk penyaluran zakat sangatlah mudah
Muzaki pada dasarnya bisa langsung memberikan kepada mustahik namun bisa di bayangkan kemungkinan terjadi tidak merasa alangkah baiknya
Menyerahkan kepada lembaga atau pun panitia zakat / Amil setempat untuk memaksimalkan ketepatan sasaran zakat secara merata dan adil
agar tercapai hikmah dari zakat maal tersebut
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment