Seperti satria janjikan sebelumnya insyallah akan memenuhi jagat internet ini dengan konten konten bermanfaat . Di harapkan dapat menjadi bahan tambahan dan perbandingan dalam menggapai informasi
Di katakan sebelumnya infak dan sedekah yang sipatnya bukan wajib
Di laksanakan dan di keluarkan berdasarkan kemampuan dan jenisnya bisa beragam tidak hanya berupa harta saja
Dan untuk sipatnya yang wajib ada ketentuan ketentuan yang harus di penuhi sehingga seseorang di kenakan kewajiban mengeluarkan hartanya
Yaitu berupa zakat
Zakat menurut bahasa
Zakat di ambil dari bahasa Arab asal kata : زكاة, kalau di translate zakāh
Bersih,suci, maka sebagian fungsi dari menunaikan zakat sendiri ialah membersihkan harta
QS as-Syams ayat 9: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاها
(Maka beruntunglah orang yang menyucikannya), yakni menyucikannya (jiwa) dari segala kekotoran.
Mengisyaratkan kata zakah bermakna pembersih dan kesucian
Sedangkan zakat menurut istilah adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang muslim diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat atau yang biasa di sebut asnaf zakat
Dengan syarat dan ketentuan yang agama tetapkan
Zakat merupakan rukun Islam yang ke empat wajib dikeluarkan bagi yang berakal, baligh, dan merdeka.
Dan di Indonesia sendiri wajib zakat di atur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999,
Al Qur'an tentang zakat
Ayat Al-Qur'an yang berkenaan membahas kewajiban zakat dapat kita jumpai pada ayat ayat berikut:
Al-Baqarah ayat 177
At-Taubah ayat 5, 34-35
Al-Ma'idah ayat 55,
Al-Mu'minun ayat 1-4, .
Luqman ayat 3-4,
An-Naml ayat 2-3,
Fushshilat ayat 6-7.[9]
Di ayat yang lain beberapa dalil Quran sehubungan di wajibkan nya zakat:
" ...dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43) ”
Berikutnya
“ Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta benda mu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35) ”
Ayat berikutnya
“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (At-Taubah 9:103) ”
Hadist tentang zakat
Tidak hanya dalam kitab suci
Beberapa penjelasan hadist pun mendukung tentang zakat ini yang di riwayat kan imam Bukhari
“ Dari Ibnu Umar RA berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
"Pokok-pokok iman ada 5 perkara: yakni persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan puasa bulan Ramadhan." ”
Hukum zakat
Berdasarkan hadist dia atas zakat merupakan Pokok dari ajaran Islam termasuk ibadah wajib sepeti shalat haji dan puasa zakat pula termasuk kedalam rukun Islam yang ke empat, Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib kepada setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat
Macam macam zakat
Secara garis besar zakat dpat di bedakan dan di bagi ke dalam
1 Zakat fitrah
Zakat wajib yang dikeluarkan orang muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan
Ketentuan dari besaran wajib zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan bisa berupa beras ataupun jagung
2 Zakat maal (harta)
Zakat wajib yang dikeluarkan orang muslim yang dari hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.adapun ketentuan mengeluarkan hartanya masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Orang yang berhak menerima zakat
Penerima zakat
Ada 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat,
Ketentuannya sudah terdapat dalam Surah at-Taubah ayat 60
1 Fakir
Golongan penerima zakat ini ialah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2 Miskin
mustahik zakat atau golongan orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3 Amil
Petugas atau orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat dalam hal ini Amil juga berhak mendapatkan zakat atas jasa pengelolaan
4 Mu'allaf
Mualaf ialah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan dan dukungan moral berupa kegembiraan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
5 Hamba sahaya
Pada masa zaman perbudakan dahulu ada orang yang ingin memerdekakan dirinya maka ia berhak mendapatkan zakat
Beruntung zaman sekarang perbudakan itu sudah tiada
6 Gharimin
Gariim adalah sebutan bagi orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal tetapi tidak sanggup untuk memenuhinya.
7 Fisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah menegakan dan menyebarkan agama Islam misal: dakwah, perang dan sebagainya.
8 Ibnu Sabil
Orang yang melakukan perjalanan yang kehabisan biaya di perjalanan dengan catatan perjalanan yang tidak untuk bermaksiat kepada Allah SWT
Hikmah zakat
Banyak sekali hikmah yang terungkap dalam melaksanakan kewajiban zakat diantaranya:
1 Berkurangnya kesenjangan sosial
2 Penyokong dana bagi para pendakwah Agama Islam
3 Melatih empati terhadap kemanusiaan
4 membersihkan hati dari sipat ketamakan
5 Rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan karena makna syukur sebagian diantaranya melaksanakan kemauan atau Perintah si pemberi nikmat
6 Dukungan moral bagi orang yang masuk Islam berupa kebahagian
Dan masih banyak lagi hikmah hikmah yang belum tergali dari kewajiban Zakat ini namun yang perlu di perhatikan kesalihan pribadi seperti menjalankan ibadah zakat itu menuntut adanya kesalihan sosial
Karena dengan berzakat insyallah problem sosial pun akan terbantu
No comments:
Post a Comment