Zakat Fitrah
Pembagian dari zakat di antaranya
1. Zakat fitrah
2. Zakat mal
Dan kalau ini bagian yang pertama yang akan Satria bahas
Pada dasarnya zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang baik lelaki dan perempuan muslim di bulan Ramadhan sebelum sholat Idul Fitri.
Sebagian lain mendefinisikan dengan kata jiwa di karenakan orang tersebut harus mengalami dua massa yaitu masa puasa Ramadan dan tanggal 1 sawal bertepatan dengan idul Fitri
Walaupun kedua nya hanya sebentar
Contoh kasus
Wajib zakat fitrah orang yang meninggal misal pagi tanggal 1 sawal artinya mengalami tanggal bulan sawal
Karena jiwa dia mengalami hidup bulan Ramadan dan dan sebentar pada bulan sawal
Atau misal bayi yang di lahirkan akhir bulan Ramadan katakanlah misal sejam sebelum tanggal 1 sawal
Maka ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah karna mengalami bulan Ramadhan walau sebentar dan idul Fitri
Maka pada intinya jiwa atau orang harus mengalami dua massa
Yaitu bulan puasa dan idul Fitri
Barulah orang itu di wajibkan mengeluarkan zakat fitrah dan orangnya di sebut Muzaki
Apa itu Muzaki
Muzakki adalah orang yang wajib membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul
Sedangkan untuk kasus syarat zakat fitrah
1. Beragama Islam
2. Hidup pada saat bulan ramadhan
3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri
Kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah ?
Waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum berangkat sholat Idul Fitri saat mendekati waktu Idul Fitri Sehingga di laksanakan pada akhir bulan Ramadhan.
Apa syarat wajib zakat fitrah ?
Syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Beragama islam
Merdeka.
Menemui dua masa yaitu diantara bulan Ramadhan dan bulan Syawal walaupun hanya sesaat.
Mempunyai harta lebih dari kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Berapa ukuran zakat fitrah ?
Kadar zakat fitrah bila menggunakan makanan pokok seperti beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter.
Apabila di konversi kedalam mata uang dapat diganti senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras di daerah Muzaki tinggal
Bolehkah zakat fitrah dengan uang ?
Ulama ulama diantaranya seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Besaran Nominal zakat fitrah yang di bayarkan dalam bentuk uang, sesuai dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari
Adapun kamu mengikuti aturan yang harus mengeluarkan zakat dengan makanan pokok seperti beras jangan khawatir karena biasanya panitia menyediakan beras untuk di beli lalu kemudian beras tersebut di serahkan sebagai zakat
Hukum zakat fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik perempuan maupun laki lak yang mengalami hidup pada waktu ramadhan dan waktu idul Fitri
Niat zakat fitrah
Pelaksananya harus di sertai dengan niat untuk membedakan apakah mengeluarkan harta ini termasuk zakat atau bukan dan lafadz niat yang berhasil satria himpun yaitu
Konteksnya ada banyak namun jika kamu sebagai kepala keluarga maka langsung saja niatnya beserta seluruh keluarga
Beda jika kamu mengeluarkan zakat untuk diri sendiri
Niat nya seperti ini
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Sedangkan untuk diri dan seluruh anggota keluarga niatnya seperti ini
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."
Hikmah zakat fitrah
Banyak sekali hikmah dari zakat fitrah ini seperti yang sudah satria bahas di artikel zakat terutama bagi si mustahik zakat
Bantuan bagi fakir miskin juga dukungan moral bagi mualaf akan sangat berguna bagi tatanan sosial
Pun di sebutkan zakat fitrah untuk melengkapi puasa di bulan Ramadhan
No comments:
Post a Comment