Malapetaka Pernikahan
Konsep menikah dalam anjuran Islam adalah untuk ketentraman hati
Satria singgung di tulisan sebelumnya berjudul jodoh menurut Islam saya rinci berdasar pengetahuan dan pengalaman saya pribadi
Bagaimana kita mencoba mengupayakan sebuah kebahagian berkelanjutan dengan cara melihat tanda tanda perjodohan
Panduan itu di buat agar bisa memperkirakan hasil yang memuaskan
Bahkan pemerintah pun membentuk suatu sistem untuk mendukung tidak terjadi pelanggaran hak suami istri
seperti harus terdaftar Di KUA sebagai legal standing dan adanya pelarangan nikah di bawah umur untuk mencegah pernikahan tanpa persiapan mental, fisik dan materi
Para pelaku nikah muda yang mengabaikan kesiapan mental pada umunya banyak terjadi perceraian
Alih-alih di yakini menjadi trend dan gaya hidup nikah muda menyisakan konsekuensi Pisik dan Pisikis di kalangan para pelaku nikah muda
Banyak faktor terjadinya pernikahan dini diantaranya :
1. Tingkat pendidikan
Sebagian orang tua yang tidak sanggup membiayai sekolah kejenjang lebih tinggi menjadikan alasan untuk segera menikahkan anaknya sedangkan si anak dengan kurang nya pengetahuan dan alasan taat lebih cendrung mengikuti untuk menikah
2. Images buruk tidak laku
Sangat dominan terjadi di pedesaan bahwa anak perempuan di atas 25 belum menikah di anggap sebagai perawan tua
3. Perbaikan ekonomi
Sebagian kalangan pernikahan di jadikan alat sebagai upaya memperbaiki keturunan dengan menikahkan anaknya yang masih belia dengan orang yang lebih mapan dengan pengharapan dapat membantu ekonomi keluarga
4. Kesadaran pribadi
Para remaja yang mengalami pubertas dan mempunyai hubungan dengan umur yang terpaut tidak terlalu jauh biasanya mempunyai kesadaran tersendiri untuk menikah di usia muda
Kendati nilai positif yang menjadi alasan dengan menjauhi perzinahan
sayangnya niat baik mereka berdua seringkali tidak dibarengi dengan pola pikir, kesiapan mental, dan materi yang matang sehingga sering kandas di tengah jalan
Ketentraman yang menjadi pedoman sering terabaikan karena tidak adanya pengetahuan
Pemerintah berupaya keras untuk mencegah terjadi kekerasan dalam rumah tangga dengan adanya legal standing harus terdaftar di KUA
Jika tidak terdaftar maka status nya menjadi nikah siri
Nikah siri sendiri menjadi polemik dalam permasalahannya jika dimaknai tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi tetap memenuhi syarat dan rukun pernikahan seperti menghadirkan saksi, wali, mahar, dan sebagainya, maka nikah siri ini relatif aman dalam kategori hukum agama
Namun akan sangat bermasalah secara hukum undang-undang anak tidak ada kekuatan hukum terhadap bapaknya
Ini lah yang banyak memicu terjadinya penelantaran anak dan istri oleh para suami yang tidak bertanggung jawab
Dia merasa bebas tidak ada tuntutan hukum karena tidak terdaftar sebagai anak tentu pernikahan yang di harapkan membawa kebahagiaan malah mendatangkan malapetaka
Agama mewanti-wanti dengan berbagai isyarat yang di berikan seperti menjabarkan kriteria dalam memilih yang paling di utamakan dengan memilih Agamanya
Kita juga sebagai muslim harus mentaati Allah SWT dan RasulNya dalam melaksanakan pernikahan harus memenuhi lima rukun pernikahan sesuai syari'at yang di tetapkan
Dan mematuhi Ulil Amri dalam hal ini perintah dengan mengikuti aturan perundang-undangan
Mencatat pernikahan demi tertibnya administrasi di KUA
Contoh lah Rasulullah
Ketika memerintahkan Abdurrahman bin Auf agar melakukan resepsi pernikahan walau hanya dengan memotong satu ekor kambing.
Kisah yang menggambarkan pentingnya publikasi pernikahan
Dan biasanya malapetaka pernikahan terjadi ketika unsur itu sengaja di hilangkan dengan melakukan nikah siri atau pun dengan sebab-sebab tidak ingin di ketahui orang lain
Berbeda dengan keterbatasan biaya
tentu publikasi itu akan tetap ada walau sederhana seperti perintah Rasulullah terhadap Abdurakhman bin auf
Sebab lain dari hancurnya pernikahan yang hanya membawa malapetaka bisa jadi karena ada unsur niat awal si pengantin yang dibangun di atas konsep duniawi
Terjadi banyak kekecewaan jika tidak tercapai dengan apa yang di bayangkan
.
من ذهـب إلى العز ابتلي بالـذل ،
ومن ذهـب إلى المال ابتلي بالفقـر ، و من ذهب إلى الـدين يجمع الله له العز و المال مع الـدين "
[ حلية الأولياء ( ٧ / ٢٨٩ ) ]
.
Barang siapa yang menikah karena ingin menumpang kemuliaan dari pasangannya bersiaplah untuk mereguk pahitnya piala kehinaan, barang siapa yang menikah karena harta bersiaplah meraih kemiskinan, barang siapa yang menikah karena baiknya agama seseorang niscaya Allah akan kumpulkan baginya kemuliaan, harta dan agama".
Cobaan ini datang atas dasar penyimpangan niat semula dari sebuah pernikahan telusuri niat pernikahan mu dulu
Jika pasangan atau dirimu di timpa berbagai masalah seperti nasihat di atas
Karena sesungguhnya seperti yang saya uraikan di jodoh menurut Islam
salah satu cirinya adalah bertambahnya rezeki
Jika terjadi kesulitan maka introspeksi diri memperbaiki niat kemudian membuktikannya dengan perbuatan
Insyaallah dengan izin Allah semoga memperbaiki kondisimu
Smoga bermanfaat
.
No comments:
Post a Comment