Kemajuan teknologi memberikan kemudahan bagi kehidupan
Telpon jarak jauh untuk sekarang bukan hanya sekedar audio tetapi bisa langsung seolah bertatap muka langsung secara audio visual
Kemudahan akses Internet ini ada sisi negatif yaitu mudahnya mengakses film biru atau film tidak senonoh
Padahal resiko tinjauan hukum agama menyatakan Alloh akan menarik seri wajahnya , raut mukanya kehilangan cahaya nampak suram
Lalu bagaimana kejadiannya jika berhubungan dengan puasa ?
Apa hukum menonton film tidak senonoh di malam bulan Ramadhan ?
Apa hukum melihat gambar tak senonoh ?
Pertanyaan-pertanyaan itu terus muncul mengingat kecanggihan teknologi memungkinkan terjadinya peristiwa tersebut
Aktivitas ini sangat erat kaitannya dengan prilaku yang mengundang syahwat
Dan jelas di larang oleh agama namun demikian apa hukum puasa orang tersebut?
Sedang hikmah ibadah puasa atau pelajaran yang hendak dituju oleh mereka yang berpuasa, adalah la‘allakum tattaqūn.
Dan ketika orang itu mengikuti hawa nafsunya melakukan hal yang terlarang maka jelas itu adalah suatu dosa
Adapun Puasa sendiri memiliki ketentuan formal yang mesti terpenuhi dari Syarat Syah puasa dan Rukun puasa juga ada ketentuan formal lainnya tentang yang membatalkan puasa
Nah apakah menonton film tak senonoh membatalkan puasa ?
Secara normatif, memandang sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Dengan demikian, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasanya.
Artinya, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).
Maka anjurannya bagi orang yang berpuasa adalah menggauli istrinya atau sekedar ngalap kenikmatan pada malam hari tidak saat berpuasa
karena dapat membatalkan pahala puasa yang menyebabkan munculnya syahwat dan membuat ejakulasi yang membatalkan puasa
فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال
Artinya, “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 323).
Dari sini kita bisa mengambil benang merah bahwa ada poin penting tentang ibadah puasa yang bukan hanya menjaga dari yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan berhubungan intim,
Tetapi ada kaitan dengan kualitas diri untuk menjaga dari hal yang membatalkan pahala puasa seperti memandang dengan syahwat atau berbuat aniyaya dan lain lain
hingga merusak pahala dan kualitas ibadah Puasa yang bersangkutan. Wallahu a’lam
No comments:
Post a Comment