• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Melihat P0rno saat Puasa Ramadhan

    admin
    Wednesday 6 April 2022, April 06, 2022 WIB Last Updated 2022-04-05T17:18:43Z

     

    Hukum nonton video porno


    Kemajuan teknologi memberikan kemudahan bagi kehidupan
    Telpon jarak jauh untuk sekarang bukan hanya sekedar audio tetapi bisa langsung seolah bertatap muka langsung secara audio visual


    Kemudahan akses Internet ini ada sisi negatif yaitu mudahnya mengakses film biru atau film tidak senonoh
    Padahal resiko tinjauan hukum agama menyatakan Alloh akan menarik seri wajahnya , raut mukanya kehilangan cahaya  nampak suram



    Lalu bagaimana kejadiannya jika berhubungan dengan puasa ?

    Apa hukum menonton film tidak senonoh di malam bulan Ramadhan ?

    Apa hukum melihat gambar tak senonoh ?
    Pertanyaan-pertanyaan itu terus muncul mengingat  kecanggihan teknologi memungkinkan terjadinya peristiwa tersebut

    Aktivitas ini sangat erat kaitannya dengan prilaku yang  mengundang syahwat 


    Dan jelas di larang oleh agama namun demikian apa hukum puasa orang tersebut?


    Sedang hikmah ibadah puasa atau  pelajaran yang hendak dituju oleh mereka yang berpuasa, adalah la‘allakum tattaqūn.


    Dan ketika orang itu mengikuti hawa nafsunya melakukan hal yang terlarang maka jelas itu adalah suatu dosa 


    Adapun Puasa sendiri memiliki ketentuan formal yang mesti terpenuhi dari Syarat Syah puasa dan Rukun puasa juga ada ketentuan formal lainnya tentang yang membatalkan puasa

    Nah apakah menonton film  tak senonoh membatalkan puasa ?

    Secara normatif, memandang  sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Dengan demikian, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasanya.


    المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور

    Artinya, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).


    Maka anjurannya bagi orang yang berpuasa adalah menggauli istrinya atau sekedar ngalap kenikmatan  pada malam hari tidak saat berpuasa
    karena dapat  membatalkan pahala puasa yang menyebabkan munculnya syahwat dan membuat ejakulasi yang membatalkan puasa


    فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال

    Artinya, “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 323).



    Dari sini kita bisa mengambil benang merah bahwa ada poin penting tentang ibadah puasa yang bukan hanya menjaga dari yang membatalkan puasa  seperti makan, minum, dan berhubungan intim,
    Tetapi ada kaitan dengan kualitas diri untuk menjaga dari hal yang membatalkan pahala puasa seperti memandang dengan syahwat  atau berbuat aniyaya dan lain lain
    hingga merusak pahala dan kualitas ibadah Puasa yang bersangkutan. Wallahu a’lam

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Melihat P0rno saat Puasa Ramadhan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini

    Topik Populer

    Iklan

    Close x