Pada tulisan kali ini akan saya bahas tentang persoalan pilihan untuk tidak mempunyai anak (childfree) agar persoalannya menjadi jelas. Untuk memudahkan, saya membuatnya dalam beberapa point sebagai berikut:
1. Hukum asal menikah tidaklah wajib tetapi sunnah. Hukum asal ini dapat berubah dalam kondisi tertentu yang spesifik sehingga ada yang haram, makruh, mubah, sunnah dan wajib. Karena menikah sendiri tidak wajib, maka otomatis segala konsekuensi pernikahan, termasuk mempunyai keturunan, hukum asalnya juga tidak wajib. Seperti kasus lain, hukum asal ini dapat berubah dalam konteks tertentu yang spesifik.
2. Berusaha mempunyai anak hukumnya sunnah. Sebab itu, makin banyak anak makin baik dan Nabi Muhammad membanggakan hal tersebut. Dalam doktrin Islam juga ditekankan bahwa kehadiran anak merupakan berkah dan pembawa jalan rezeki. Lawan kata dari "berusaha mempunyai anak" adalah berusaha untuk tidak mempunyai anak. Hukum asal berusaha tidak mempunyai anak adalah makruh sebab lawan dari sunnah adalah makruh.
Jadi, pernikahan yang dilakukan hanya sebatas untuk menyalurkan syahwat biologis dengan cara halal tanpa bermaksud memiliki anak tidaklah terlarang meskipun tidak ideal, bahkan masih termasuk hal yang terpuji sebab berusaha menjaga diri dari maksiat. Sebab itu, tidak dioerbolehkan mencela tindakan seperti ini. Yang tercela dalam agama adalah melakukan maksiat atau pelanggaran, bukan tidak melakukan hal yang ideal.
3. Adapun kondisi tidak mempunyai anak yang terjadi dengan sendirinya tanpa diusahakan, maka itu bukan wilayah yang dapat dihukumi tetapi kondisi yang dialami atas kehendak Tuhan. Dengan demikian, mencela kondisi tidak punya anak yang dialami orang lain merupakan tindakan haram dan bentuk gugatan atas takdir Allah.
4. Contoh tindakan berusaha tidak mempunyai anak yang makruh adalah melakukan azl alias mengeluarkan sperma di luar rahim agar tidak terjadi kehamilan. Para ulama klasik telah membahas hal ini di berbagai karya mereka. Menggunakan Pil KB dan alat kontrasepsi lain yang sifatnya hanya menunda kelahiran atau membuat seorang istri tidak hamil tetapi tidak permanen dibahas juga oleh ulama kontemporer dan disamakan hukumnya dengan azl tersebut, yakni makruh. Makruh yang dimaksud di sini adalah dianggap tidak baik dan tidak ideal, namun pelakunya tidak sampai berdosa (tidak haram).
5. Hukum asal makruh berusaha untuk tidak mempunyai anak dapat berubah menjadi haram apalagi dalam usaha untuk itu dilakukan hal yang melanggar aturan, semisal merusak atau memandulkan organ reproduksi sehingga tidak dapat mempunyai anak lagi. Agama Islam dengan tegas melarang tindakan mengubah tubuh manusia yang telah diciptakan Allah atau merusak fungsinya (QS. An-Nisa':119)
6. Termasuk yang juga sangat diharamkan adalah mempromosikan atau melakukan propaganda agar orang lain tidak menikah dan atau agar tidak mempunyai anak sebab itu berarti membuat gerakan untuk menentang apa yang jelas-jelas disunnahkan dalam agama dan menganggapnya sebagai hal buruk. Pelakunya akan termasuk dalam sabda Nabi:
فمن رغب عن سنتي فليس مني
"maka siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia bukan golonganku"
7. Jadi, bila childfree yang dimaksud adalah keputusan pribadi pasangan suami istri untuk tidak mempunyai anak karena alasan tertentu tanpa mempropagandakannya agar dilakukan orang lain dan tanpa menentang hukum asal bahwa dalam kondisi normal dan umum itu adalah kebaikan, maka hukumnya makruh. Namun bila hal itu dilakukan dengan cara memandulkan organ reproduksi laki-laki, perempuan atau keduanya, maka haram. Demikian juga bila merasa anti terhadap anak dan membuat gerakan agar pasangan yang baru menikah merasa antipati terhadap kelahiran anak, maka itu haram dan merupakan dosa besar yang harus ditobati secara khusus.
Hukum yang sama berlaku untuk kasus kesunnahan yang lain yang sebenarnya tidak masalah apabila seseorang tidak melakukannya (sebab memang tidak wajib), tetapi akan menjadi pidana serius apabila orang tersebut menentang kesunnahan tersebut dan menganggapnya sebagai keburukan.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment